SIAK SRI INDRAPURA (kabartuntas) – Sekretaris DPRD Siak Setya Hendro Wardhana SE SH MM menyampaikan jadwal pelaksana reses sebagaimana ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Siak. Penetapan jadwal reses oleh Banmus pada Senin (3/2) lalu, reses II masa sidang II tahun 2025, dilakukan untuk penyerapan dan penghimpunan aspirasi masyarakat.
Setya Hendro menyebutkan, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak akan melaksanakan reses di seluruh daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Siak yang terbagi ke dalam empat daerah pemilihan (dapil).
Dapil I terdiri dari Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Pusako, Sabak Auh dan Sungai Apit. Dapil II, Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan, Dapil III, Kecamatan Tualang, Dapil IV, Kecamatan Minas, Kandis dan Sungai Mandau.
Baca Juga:Kawanan Beruang tiap Tahun Berkeliaran, Camat Minta Kasek Awasi Pelajar
”Seluruh elemen masyarakat dapat mengikuti, memanfaatkan momen reses yang menjadi peluang tepat untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan, permasalahan dan saran/masukan kepada pimpinan dan anggota DPRD pada dapil masing-masing,” kata Sekwan Hendro, kemarin.
Sekwan Hendro juga meminta camat, lurah, penghulu dan perangkatnya, serta masyarakat dapat menyukseskan reses. ”Sampaikan apa yang menjadi prioritas dan menjadi kebutuhan bersama demi terwujudnya pembangunan dan kemajuan Kabupaten Siak,” ajak Sekwan Hendro.
Untuk pelaksanaan reses II masa sidang II tahun 2025, disebutkan Sekwan Hendro dimulai awal Februari ini. Sekwan Hendro yakin reses dapat memberikan manfaat, kontribusi dan menambah nilai positif bagi konstituen dan masyarakaf Kabupaten Siak(adv)
