SIAK (KR) – Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan berharap bupati dan wakil bupati Siak terpilih periode 2025-2030 bisa secepatnya dilantik agar kinerja pemerintahan berjalan selaras dengan kepala daerah yang baru.
Pasca penetapan pemenang Pilkada Siak 2024 oleh KPU, DPRD langsung menggelar rapat paripurna membahas pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati Siak terpilih, sekaligus membahas akhir masa jabatan bupati sebelumnya.
“Tadi malam kami selesai rapat paripurna terkait penetapan bupati terpilih. Ini bukan menentukan jadwal, namun hanya menyampaikan hasil penetapan ini kepada Gubernur Riau,” ujar Indra, Kamis (8/5/2024).
Politisi Golkar ini menyampaikan, DPRD langsung meneruskan hasil rapat di DPRD kepada Bupati Siak melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem) agar diteruskan ke Kemendagri melalui Gubernur Riau.
“Ya kita berharap Mei ini keluar SK, langsung lantik,” katanya.
Soal masa jabatan bupati dan wakil bupati Siak dijabat Alfedri-Husni, akan berakhir ketika SK pelantikan kepala daerah yang baru keluar dari Kemendagri.
“Kemungkinan serentak begitu keluar SK yang lama juga berakhir,” katanya.
Ia menyebut pelantikan bupati dan wakil Bupati Siak terpilih nanti akan dilakukan oleh Gubernur Riau. Belum diketahui kapan jadwal pelantikan karena menunggu surat dari Kemendagri.
Namun jika merujuk pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan pada 30 (tiga puluh) hari kerja setelah hari terakhir penetapan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, KPU Siak telah menetapkan pasangan nomor urut 02, Afni-Syamsurizal sebagai bupati dan wakil bupati Siak terpilih dalam pemilihan tahun 2024 melalui rapat pleno di Gedung Tengku Maharatu, Rabu (7/5/2025).
Penetapan itu berdasarkan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 30 April 2025 dan salinan Surat Keputusan KPU RI Nomor 820/PL.027-07/05/2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati pasca pembacaan putusan MK.(adv)