SELATPANJANG – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar hearing bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat, Senin (15/12/2025), sebagai langkah serius menindaklanjuti persiapan skema outsourcing bagi tenaga honorer yang terdampak kebijakan penataan kepegawaian nasional.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti sekaligus Koordinator Komisi I, Antoni Shidarta, SH., MH., didampingi Ketua Komisi I H. Hatta, SM., Wakil Ketua Komisi I Tengku Zulkenedi Yusuf, SE., serta anggota Komisi I lainnya, yakni T.K. Mohd. Nasir, SE., Eka Yusnita, SH., H. Idris, M.Si., dan Siswanto, SE.
Hearing ini menjadi respons cepat DPRD terhadap dinamika kebijakan kepegawaian nasional, khususnya pasca-berlakunya Undang-Undang ASN terbaru yang secara resmi menghapus status tenaga honorer per November 2023. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada ribuan tenaga non-ASN di daerah, termasuk di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, H. Hatta, SM., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Daerah, khususnya BKPSDM, atas komitmen yang terus ditunjukkan dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer non-status. Ia menegaskan bahwa upaya pemerintah daerah mencari solusi alternatif patut mendapat dukungan penuh.
“Komisi I sangat menghargai ikhtiar tanpa henti Pemerintah Daerah dalam mencari model pengangkatan dan skema kerja alternatif bagi tenaga honorer. Ini adalah bukti bahwa suara para honorer yang telah lama mengabdi tidak diabaikan,” tegas Hatta.
Dalam forum tersebut, Komisi I secara tegas menekan dan mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Daerah dalam mematangkan skema outsourcing atau alih daya sebagai salah satu solusi struktural. Hal ini dinilai penting mengingat banyak tenaga non-ASN tidak dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu karena tidak tercatat dalam database BKN, meskipun pemerintah pusat telah membuka kebijakan PPPK paruh waktu sebagai mekanisme transisi.
Diskusi juga menyinggung dinamika nasional terkait sistem outsourcing. Saat ini, Presiden RI telah membentuk National Labor Welfare Council untuk mengkaji kemungkinan penghapusan sistem outsourcing demi peningkatan kesejahteraan pekerja, meski kebijakan tersebut masih berada dalam tahap kajian dan belum final. Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus cermat dan adaptif dalam merumuskan kebijakan yang tidak bertentangan dengan arah kebijakan nasional.
Selain Kepulauan Meranti, sejumlah pemerintah daerah lain di Indonesia juga tengah mencari formula terbaik untuk menyelamatkan tenaga honorer non-ASN, baik melalui skema alih daya, pengelolaan oleh BUMD, maupun mekanisme lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah masing-masing.
btvi=5&fsb
Komisi I DPRD Kepulauan Meranti pun mendesak BKPSDM agar segera menyusun dan memaparkan road map strategis pelaksanaan outsourcing yang adil, transparan, serta sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan. Perlindungan hak-hak tenaga kerja menjadi sorotan utama, termasuk jaminan upah layak sesuai standar ketenagakerjaan nasional dan upah minimum daerah.
Wakil Ketua DPRD sekaligus Koordinator Komisi I, Antoni Shidarta, dalam pernyataan penutupnya menegaskan bahwa skema outsourcing tidak boleh dijalankan secara tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan tersebut harus melalui kajian matang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Outsourcing bukan solusi instan. Harus direncanakan dengan cermat, dikaji secara menyeluruh, dan berpihak pada perlindungan tenaga kerja,” ujar Antoni.
Hearing ditutup dengan kesepakatan bersama bahwa DPRD Kepulauan Meranti, khususnya Komisi I, akan terus mengawal proses perumusan dan implementasi skema outsourcing. Tujuannya agar tenaga honorer non-status tetap memiliki ruang kerja yang layak dan terjamin, sembari menunggu perkembangan kebijakan PPPK nasional yang masih terus berproses. ***

