Pemerintah Provinsi Riau saat ini berada pada titik krusial dalam pengelolaan sumber daya daerah. Di tengah tantangan fiskal dan ketergantungan yang masih tinggi terhadap Dana Transfer dari Pemerintah Pusat, optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD)—khususnya aset tanah—muncul sebagai strategi utama yang tidak bisa lagi ditawar. Aset tanah bukan sekadar inventaris statis, melainkan modalitas ekonomi yang mampu mendorong kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).Ironi di Balik Kekayaan Aset Riau memiliki kekayaan aset tanah yang tersebar di berbagai lokasi strategis. Namun, potensi besar ini masih dibayangi oleh berbagai persoalan klasik yang menghambat produktivitasnya. Banyak ditemukan aset tanah yang masih berstatus idle atau tidak dimanfaatkan secara optimal. Lebih mengkhawatirkan lagi, persoalan administrasi seperti aset yang belum bersertifikat masih menjadi kendala utama.Kondisi ini bukan tanpa risiko. Tanah yang tidak terurus dan tidak memiliki legalitas kuat rentan terhadap pendudukan ilegal maupun sengketa hukum yang merugikan daerah. Secara ekonomi, setiap jengkal tanah yang dibiarkan menganggur adalah hilangnya peluang pendapatan (opportunity cost) yang seharusnya bisa membiayai pembangunan infrastruktur atau layanan publik bagi masyarakat Riau.Tantangan Tata Kelola dan SDM Akar permasalahan pengelolaan aset seringkali bermuara pada dua hal: kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem informasi. Kurangnya profesionalisme pengelola aset serta kebijakan mutasi pegawai yang tidak berkelanjutan seringkali memutus mata rantai penatausahaan aset yang tertib. Tanpa data yang akurat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), kebijakan strategis pemanfaatan aset akan selalu menemui jalan buntu.Transformasi Menuju Aset Produktif Untuk mengubah tantangan menjadi peluang, Pemerintah Provinsi Riau perlu mengambil langkah-langkah transformatif yang terukur:Penguatan Legalitas (Jangka Pendek): Prioritas utama adalah percepatan sertifikasi aset bekerja sama dengan BPN. Legalitas yang kuat adalah prasyarat mutlak sebelum menawarkan kerja sama kepada pihak ketiga.Modernisasi e-BMD: Pemanfaatan teknologi informasi (e-BMD) yang terintegrasi antar-OPD harus dioptimalkan agar data aset bersifat real-time dan transparan.Kemitraan Strategis: Pemerintah tidak harus mengelola semuanya sendiri. Skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atau Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak swasta dapat menghidupkan aset idle menjadi pusat ekonomi baru, seperti hotel, pusat logistik, atau fasilitas publik lainnya yang memberikan revenue
Oleh: Adlul Renanda (Magister Ilmu Administrasi, Universitas Islam Riau

