
Siak, 6 Mei 2025 – Komisi I DPRD Kabupaten Siak mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Rapat ini digelar menindaklanjuti Surat DPRD Nomor: 03/Kom-I/V/2025 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan, SE, sehari sebelumnya.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD, Dermanto Situmorang, SH, dan berlangsung di ruang rapat DPRD Siak dengan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi I.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, DPRD memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak serta Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan dari 14 kecamatan. Agenda utama rapat ini adalah meminta klarifikasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta regulasi yang digunakan dalam proses seleksi siswa baru.

Komisi I menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan keadilan dalam PPDB agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat. DPRD juga mendorong Dinas Pendidikan untuk memastikan kebijakan penerimaan siswa sesuai dengan aturan yang berlaku dan berpihak pada pemerataan akses pendidikan.syahnurdin
