MERANTI (KT) Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan inspeksi langsung ke area tanaman kehidupan milik PT National Sago Prima (NSP). Perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI) sagu seluas 21.620 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 353/Menhut/II/2008 itu kembali disorot publik karena dianggap belum menuntaskan komitmen mereka kepada masyarakat.
Sabtu, (15/11/2025) Rombongan inspeksi dipimpin Ketua Komisi I DPRD Meranti, H. Hatta, dan turut didampingi Ketua DPRD Meranti, H. Khalid Ali. Sejumlah anggota Komisi I lainnya, seperti Tengku Zulkenedy, Noli Sugiharto, T. Mohd Nasir, H. Idris, dan Johnny, juga hadir dalam peninjauan tersebut.
Kunjungan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terhadap PT NSP yang sejak 2009 dinilai hanya memberikan janji tanpa realisasi nyata. Mulai dari program tanaman kehidupan hingga penyerahan simbolis pada 2017, masyarakat mengaku belum merasakan manfaat. Program CSR perusahaan pun dinilai tidak terarah serta belum menyentuh kebutuhan riil warga.
Masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Timur yang membawahi 10 desa merasa telah menunggu terlalu lama. Bahkan, sebagian warga menilai bahwa mereka telah dibohongi selama lebih dari satu dekade.
“Kami hadir di tengah lahan ini untuk meninjau langsung area tanaman kehidupan bagi masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Timur. Lahan seluas 1.100 hektare ini ditanam oleh PT NSP pasca penanaman 2014 setelah kebakaran besar-besaran. Kami ingin melihat sejauh mana keseriusan PT NSP terhadap komitmen mereka,” tegas Ketua Komisi I, H. Hatta.
DPRD meminta agar perusahaan tidak lagi mengulur waktu dan segera memastikan tanaman tersebut dapat dipanen sehingga hasilnya bisa dirasakan masyarakat.
Menurut Hatta, pihaknya melihat adanya perbaikan di lapangan pasca kebakaran, termasuk penyisipan serta penanaman ulang. Jika dikelola secara serius, kebun masyarakat tersebut diperkirakan dapat dipanen dalam 5–6 tahun.
“Dalam hitungan kami, bila dikelola dengan baik, setiap desa yang mendapat alokasi 110 hektare akan merasakan manfaat besar. Desa bisa mandiri dan membangun wilayahnya masing-masing dari hasil kebun ini,” ujarnya.
Penelusuran dokumen menunjukkan bahwa kerja sama tersebut telah dirumuskan lebih dari satu dekade lalu dengan komitmen yang cukup besar untuk masyarakat setempat.
Kesepakatan itu tertuang dalam Perjanjian Bersama Nomor 522.3/HUTBUN/X/2012/880, yang ditandatangani pada 31 Oktober 2012 di Hotel Grand Meranti. Pihak PT NSP diwakili Direktur Utama waktu itu, Ahmad Hadi Fauzan, sementara masyarakat diwakili para kepala desa se-Kecamatan Tebing Tinggi Timur.
Penandatanganan juga menghadirkan unsur pemerintah daerah, mulai dari Bupati Kepulauan Meranti, BPD se-Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala BLH, Staf Ahli Pemerintahan, anggota Komisi I DPRD, hingga Camat Tebing Tinggi Timur.
Dalam kesepakatan tersebut, PT NSP berkomitmen mengalokasikan 1.081 hektare tanaman kehidupan bagi masyarakat, yang kemudian direalisasikan seluas 1.100 hektare di dalam areal konsesi perusahaan. Tanaman yang dibangun adalah sagu, dengan seluruh biaya ditanggung perusahaan melalui pola kemitraan.
Selain itu, PT NSP juga menyepakati program pemberdayaan masyarakat/CSR di bidang pendidikan, keagamaan, kesehatan, dan bantuan sosial lainnya sesuai kemampuan perusahaan.
Adapun yang menjadi hal PT NSP diantaranya ; mendapatkan dukungan keamanan dan kelancaran operasional di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, menjalankan kegiatan tanpa gangguan masyarakat.
Selanjutnya mendapatkan lahan dan akses untuk pembuatan koridor dan kanal jika berada di luar konsesi, perlindungan terhadap potensi kebakaran, pencurian, dan tindakan anarkis.
Sedangkan kewajibannya diantaranya memberikan prioritas pekerjaan kepada masyarakat lokal, membuka peluang usaha bagi warga sesuai kebutuhan perusahaan,
meminta mitra/kontraktor untuk memprioritaskan tenaga kerja tempatan.
Kemudian yang menjadi hak masyarakat, mendapat alokasi tanaman kehidupan dan program CSR, mendapat jaminan keamanan dan ketenangan selama operasional perusahaan berlangsung.
Tetap bisa mencari nafkah tanpa mengganggu operasional perusahaan, seperti mengambil madu sialang, rotan, dan getah damar.
Sedangkan yang menjadi kewajiban masyarakat diantaranya menjaga keamanan operasional dan aset PT NSP, mematuhi aturan yang berlaku di areal perusahaan, tidak melakukan pembakaran, penggarapan liar, atau penebangan di kawasan konsesi.
Sebelumnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan Berita Acara Serah Terima Tanaman Kehidupan seluas 1.100 hektare pada 13 Juni 2017, ditandatangani di kantor DPRD Kepulauan Meranti.
Pihak PT NSP diwakili oleh Direktur Utama saat itu, Daniel K. Abraham, sementara masyarakat diwakili Bupati Kepulauan Meranti dan turut disaksikan Ketua DPRD, seluruh kepala desa se-Tebing Tinggi Timur, dan Camat setempat.
selanjutnya ketegangan antara masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Timur dan PT NSP kembali mengemuka. Camat Tebingtinggi Timur, Mazlin, bersama seluruh kepala desa, resmi menyurati DPRD Kepulauan Meranti untuk meminta lembaga legislatif memfasilitasi pertanggungjawaban perusahaan atas program tanaman kehidupan yang sudah tertunda lebih dari satu dekade.
Dalam forum yang digelar, Senin (1/9/2025) bersama Komisi I DPRD, Mazlin tak menutupi kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa sejak tahun 2012, masyarakat berulang kali melaporkan ketidakjelasan realisasi kebun sagu yang dijanjikan PT NSP.
“Janji itu yang dulu menjadi harapan, kini tinggal cerita menggantung,” ungkap Mazlin.
Mazlin menjelaskan, kondisi kebun yang seharusnya ditanami sagu justru jauh dari ekspektasi. Vegetasi tampak layu, tidak produktif, dan menurutnya menunjukkan minimnya keseriusan perusahaan.
Konsep awal yang disampaikan PT NSP sebenarnya dinilai mulia: setiap desa di Tebingtinggi Timur mendapat alokasi 100 hektare kebun sagu sebagai sumber pendapatan berkelanjutan, yang akan masuk sebagai PADes melalui APBDes. Namun hingga kini, hasilnya tidak dapat dirasakan.
Dalam pertemuan dengan DPRD, forum kecamatan dan kepala desa menyampaikan tiga sikap tegas:
Menolak lahan tanaman kehidupan yang diserahkan perusahaan kepada Pemda, karena dinilai tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Meminta PT NSP merealisasikan minimal 50 persen dari total 1.100 hektare, dengan syarat lahan merupakan kebun siap panen.
Jika tuntutan tidak dipenuhi, pihak kecamatan dan desa tak bertanggung jawab jika masyarakat turun langsung menyampaikan aspirasi ke perusahaan.
“Jika ini tidak dapat direalisasikan, kami meminta Kementerian Kehutanan meninjau ulang izin PT NSP,” demikian pernyataan kolektif mereka.
Kepala Desa Sungai Tohor, Effendi, ikut memberi peringatan keras. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini sudah berlangsung sejak masa Bupati Irwan Nasir.
“Dari dulu saya lihat tidak ada keseriusan PT NSP. Apa yang dibahas hari ini, berubah lagi besok. Masyarakat mulai gelisah, jangan sampai mereka bergerak sendiri,” katanya.
Effendi menegaskan bahwa lahan yang disodorkan perusahaan sejak 2014 adalah lahan bekas kebakaran besar, sehingga tak lagi layak untuk tanaman sagu.
Ketua Komisi I, H. Hatta, memimpin jalannya rapat dengan nada tegas. Ia menyebut polemik PT NSP dengan masyarakat sudah terlalu lama berlarut.
“Dulu DPRD pernah mengundang PT NSP, tapi undangan itu diacuhkan,” ujarnya.
Hatta mempertanyakan sikap perusahaan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
“Kalau alasannya lahan terbakar, mengapa yang diselamatkan hanya kepentingan perusahaan sementara masyarakat ditinggalkan?” katanya.
Ia menegaskan, jika persoalan yang sudah 12 tahun tidak selesai, maka kesalahan tidak hanya berada pada perusahaan, tetapi juga pada pemerintah daerah.
Direktur PT NSP, Setyo Budi Utomo, akhirnya menjelaskan bahwa program tanaman kehidupan sebenarnya telah diserahkan pada 2017 seluas 1.100 hektare, melalui berita acara resmi.
Namun ia mengakui bahwa perjanjiannya belum tuntas sepenuhnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa kebakaran besar pada 2014 merusak 2.200 hektare lahan perusahaan, termasuk area tanaman kehidupan. Penyisipan dan penanaman ulang telah dilakukan, namun perusahaan terpukul secara finansial.
“Waktu itu kami harus menanggung penalti Rp1 triliun. Baru Rp300 miliar lebih yang sudah dibayarkan,” jelasnya.
Ketua DPRD, H. Khalid Ali, menyuarakan kekecewaan masyarakat terhadap PT NSP. Dengan nada keras ia menegaskan, perusahaan tidak boleh terus beralasan rugi namun tetap beroperasi.
“Kalau memang tidak sanggup, angkat kaki dari daerah ini,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak menerima kewajiban CSR dan komitmen sosial perusahaan.
“Jangan jadikan hearing ini tempat bercerita tanpa solusi. Kalau tidak mampu jalankan kewajiban, kita minta izin operasionalnya ditindaklanjuti,” tegasnya. (Adv)

